_
Ganti ke  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Pusat Layanan 17 Jam
Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003
HP/SMS : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Pilih Bahasa    
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
Maksud & Tujuan
Dapat Pekerjaan Baru
Angkutan Umum

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Executive Lectures Unkris (Hybrid / Blended)

Lokasi Kampus (Map)
Serbaneka Foto
Apa Kemasyurannya

Penerimaan Mahasiswa
Info Lengkap
One Stop Service - Seleksi
Pendaftaran Online
Dana Pendidikan

Program Studi


Layanan Penting

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kuliah Eksekutif
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama




Situs Sepadan
(silakan klik)
Bantuan Bencana Banjir
Hosting di Slowakia
Kedutaan Besar Sri Lanka
LAPAN, LIPI, PMI, PNRI
Lokasi ATM di Bekasi
Negara Hong Kong
Partai2 Politik di Honduras
Website OECS-EECSM

Brosur Gratis
Brosur Kuliah Eksekutif
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

PDF (11,2 MB)ZIP (8,8 MB)
Image/JPG (36,2 MB)
Brosur Kuliah Eksekutif
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)ZIP (4,4 MB)
Image/JPG (13,2 MB)
Brosur Kuliah Eksekutif
DIY,JATENG,JATIM & BALI

PDF (4,4 MB)ZIP (3,5 MB)
Image/JPG (14,5 MB)
Brosur Kuliah Eksekutif
JAWA BARAT

PDF (2,8 MB)ZIP (2,2 MB)
Image/JPG (7,1 MB)
Brosur Kuliah Eksekutif
SULAWESI

PDF (1,9 MB)ZIP (1,5 MB)
Image/JPG (5,6 MB)
Brosur Kuliah Eksekutif
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)ZIP (1,7 MB)
Image/JPG (6,5 MB)
Brosur Reguler Pagi
PDF (4,1 Mb)ZIP (8,4 Mb)
Soal2 UN + SBMPTN
PDF(3,5 Mb)ZIP(1,5 Mb)
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Executive Lectures Unkris (Hybrid / Blended) - UNKRIS JAKARTA
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
Utk mendapat pekerjaan baru atau menaikkan karir, maka lebih baik sekiranya masuk ke UNKRIS Jakarta
Baca juga :
Baca juga :   Program Perkuliahan Sore/Malam (PKSM)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Executive Lectures Unkris (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Executive Lectures Unkris (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Executive Lectures Unkris (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Executive Lectures Unkris (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Executive Lectures Unkris (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ✊   Kualitas Proses Pendidikan A
_